Repelita Jakarta - Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, secara resmi ditunjuk sebagai anggota Dewan Penasihat Daya Anagara Nusantara (Danantara) Indonesia. Keputusan ini menandai kembalinya Thaksin ke ranah kebijakan publik setelah bertahun-tahun hidup dalam pengasingan akibat kudeta militer pada 2006.
Pengumuman pengangkatan Thaksin disampaikan langsung oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, dalam sebuah acara yang digelar di Menara CIMB Niaga.
Thaksin Shinawatra menjabat sebagai Perdana Menteri Thailand dari tahun 2001 hingga 2006. Ia menjadi pemimpin sipil pertama dalam sejarah modern Thailand yang berhasil menyelesaikan satu masa jabatan penuh. Thaksin mendirikan Partai Thai Rak Thai (TRT), yang sukses memenangkan pemilu berkat kampanye berbasis program populis. Selama kepemimpinannya, ia menerapkan kebijakan ekonomi yang membawa perubahan besar bagi Thailand.
Produk Domestik Bruto (PDB) Thailand meningkat dari 4,9 triliun baht menjadi 7,1 triliun baht dalam kurun waktu lima tahun. Kebijakan populernya mencakup program kredit bagi petani, layanan kesehatan gratis, serta investasi besar dalam infrastruktur dan sektor telekomunikasi. Langkah-langkah ini membuatnya mendapat dukungan luas dari rakyat, terutama di pedesaan.
Meski banyak kebijakan ekonominya membawa dampak positif, beberapa kebijakan Thaksin juga menuai kritik. Pendekatannya yang keras dalam pemberantasan narkotika serta penanganan konflik di Thailand selatan menjadi sorotan berbagai organisasi hak asasi manusia.
Pada tahun 2006, pemerintahan Thaksin digulingkan oleh militer Thailand melalui kudeta. Ia kemudian menghadapi tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang memaksanya untuk meninggalkan Thailand dan hidup dalam pengasingan di luar negeri.
Kini, dengan posisinya sebagai anggota Dewan Penasihat Danantara, Thaksin kembali memasuki dunia kebijakan publik. Kehadirannya dalam lembaga investasi nasional Indonesia ini diharapkan dapat membawa wawasan strategis dalam mengembangkan proyek-proyek ekonomi dan investasi di Tanah Air.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok