Repelita Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melakukan operasi informasi dan disinformasi guna menangkal ancaman terhadap kedaulatan negara di ruang siber.
Kepala Biro Infohan Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menjelaskan bahwa operasi ini ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga berupaya melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.
"Yang berpotensi memecah belah bangsa," ujarnya.
Frega menegaskan bahwa sasaran operasi meliputi penyebar hoaks serta pihak-pihak yang memutarbalikkan fakta. Namun, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk dalam target operasi ini.
"Kritik harus ada, dan ditumbuhkembangkan dalam sebuah masyarakat demokrasi," sebutnya.
Operasi militer di ruang siber merupakan bagian dari ketentuan baru UU TNI yang disahkan pada 20 Maret lalu, sebagai respons terhadap ancaman global di era perkembangan teknologi.
Analis politik Prof. Saiful Mujani memberikan tanggapan keras terkait kebijakan ini melalui unggahan di platform X. Ia menilai langkah ini akan mengubah TNI menjadi alat kekuasaan pemerintah.
“Satu penerapan UU TNI 2025: TNI jadi alat kekuasaan pemerintah,” ujar Saiful Mujani.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok