Repelita Jakarta - TNI berencana melakukan operasi di ruang siber setelah revisi Undang-Undang TNI terbaru disahkan. Kebijakan ini menuai sorotan, termasuk dari Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar.
Zainal mempertanyakan dampak dari revisi UU TNI terhadap kebebasan berekspresi dan ruang sipil.
"Masih percaya tak ada relasinya dengan ruang sipil dan kebebasan berekspresi?" ujarnya melalui unggahan di X, Rabu (26/3/2025).
Ia menyoroti kemungkinan adanya interpretasi yang serampangan terkait operasi siber yang akan dilakukan TNI. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi digunakan untuk menekan kebebasan berbicara di ruang digital.
"Bayangkan jika ancaman kedaulatan bangsa itu diterjemahkan serampangan? Camkan, kisanak," katanya.
Sebelumnya, revisi UU TNI telah mendapat kritik dari berbagai pihak karena dianggap membuka peluang bagi militer untuk kembali berperan di ranah sipil.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok