Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


TNI Siapkan Operasi Siber, SAFEnet Khawatirkan Ancaman Militerisasi Ruang Digital

 Kemenhan: Operasi Siber Targetkan Pihak yang Motifnya Melemahkan Kepercayaan pada Pemerintah

Repelita Jakarta - Kepala Biro Informasi dan Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengungkapkan bahwa TNI akan menjalankan operasi informasi dan disinformasi sebagai langkah menanggulangi ancaman terhadap kedaulatan negara di ruang siber. Operasi ini menargetkan pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.

"Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa," kata Frega saat dihubungi pada Ahad.

TNI mulai aktif menangani ancaman siber setelah keterlibatannya diatur dalam revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan pada Kamis. Peran ini mencakup upaya perlindungan terhadap sistem pertahanan dan komando militer dari serangan digital seperti peretasan, sabotase, hingga pencurian data strategis.

Selain itu, militer juga akan menangani ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, termasuk serangan terhadap jaringan listrik, telekomunikasi, serta transportasi yang dapat mengganggu stabilitas negara.

"Penanggulangan juga terhadap transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara," ujar Frega.

Lebih lanjut, TNI disebut akan berhadapan dengan serangan siber dari aktor negara maupun non-negara yang berpotensi membahayakan keamanan nasional. Bentuk serangan ini bisa berupa spionase hingga perang siber.

Menurut Frega, revisi UU TNI yang memasukkan tugas penanggulangan ancaman siber ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global. Langkah ini bertujuan melindungi infrastruktur vital pertahanan serta memastikan stabilitas keamanan nasional dalam konteks digital.

"Siber menjadi sebuah domain penting dalam operasi militer," katanya.

Meski demikian, pengesahan revisi UU TNI menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa. Mereka menilai pembahasan revisi UU tersebut dilakukan secara terburu-buru dengan minim partisipasi publik. Kekhawatiran utama muncul terkait kemungkinan tentara menduduki jabatan sipil serta ancaman terhadap kebebasan ruang digital.

Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menegaskan bahwa revisi UU TNI bisa mengembalikan supremasi militer di Indonesia, termasuk dalam ruang digital.

"Menolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil termasuk ruang digital karena akan mengembalikan supremasi militerisme di Indonesia," ujar Nenden dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga memperingatkan bahwa keterlibatan militer dalam ruang siber berpotensi membuka jalan bagi kebijakan yang bersifat represif.

"Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi daring," kata dia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved