Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Vonis Seumur Hidup untuk Dua Prajurit TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

 

Repelita Jakarta - Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis. Dua prajurit, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

Sementara itu, satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sedangkan Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

Sementara itu, Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

Kasus ini bermula ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil tersebut sebenarnya adalah milik Ilyas yang disewakan kepada pihak lain.

Akbar dan Rafsin kemudian membawa mobil Honda Brio tersebut. Ilyas bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya akhirnya menemukan kendaraan itu di Pandeglang.

Ilyas dan rombongan menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin mengenai asal-usul kendaraan yang mereka bawa. Namun, terjadi cekcok di antara mereka.

Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara itu, Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya ke arah Ilyas dan rombongan.

Di tengah ketegangan, tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Bambang dan langsung menabrak Ilyas serta rombongannya. Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian melarikan diri dengan membawa kembali mobil Brio tersebut.

Setelah kejadian, Ilyas bersama rombongan melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun, karena tidak direspons, mereka memutuskan mengejar sendiri.

Mereka berhasil mengejar Bambang dan kawan-kawan hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas, menyebabkan dua orang terluka.

Tidak berhenti di situ, Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter. Tembakan tersebut mengenai dada sebelah kanan Ilyas hingga menyebabkan kematiannya.

Kasus ini menimbulkan perhatian luas dan menjadi sorotan publik, terutama terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat militer dalam kasus kriminal. Masyarakat mendesak agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi TNI dalam menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan internalnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved