Repelita Jakarta - Komentar kasar netizen kepada Umi Pipik membuat putranya, Abudzar Al-Ghifari geram. Sang aktor pun bertindak untuk memberi efek jera kepada netizen tersebut.
Abidzar Al-Ghifari mengawali tanggapannya terhadap haters tersebut dengan melayangkan somasi terbuka terhadap dua warganet yang diduga menghina sang ibunda, Umi Pipik.
Hal itu dilakukan oleh Abidzar bertepatan dengan ulang tahun sang aktor pada Minggu (13/4).
Pria 24 tahun itu mengatakan, komentar yang disampaikan oleh kedua warganet itu sudah melewati batas, sehingga dirinya mengambil tindakan tegas.
Dia juga menuturkan somasi yang dilakukan merupakan bentuk baktinya sebagai anak terhadap ibunya.
"Ini adalah sebuah bakti saya pribadi kepada Ibu saya di hari ultah saya hari ini, saya menghadiahi sebuah bakti saya sendiri kepada Ibu, kepada Umi, dikarenakan hal yang sedang kami tanggapi ini menurut saya ini sudah berjalan, sudah kelewat batas, dan saya akan membawa ke jalur hukum," ujar Abidzar Al-Ghifari di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Minggu malam.
Dengan adanya hal tersebut, dia berharap agar warganet lebih bijak dalam bermain sosial media.
"Ini bisa menjadi peringatan untuk semua agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam bermedia sosial," kata Abidzar.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Abidzar, Rendy Anggara Putra mengatakan, ada dua akun sosial media yang dilayangkan somasi terbuka oleh kliennya.
Dia mengatakan, salah satu akun sosial media yang dilayangkan somasi diduga membuat komentar negatif terhadap Umi Pipik.
"Dalam podcast ditanya mengenai ijazah yang enggak lulus SMA dan kemudian dikomenlah oleh akun yang bernama Yogi Natasukma ini dengan komentar yang melukai perasaan seorang anak," kata Rendy.
"Kemudian, ada lagi akun Fransois Sigit ini twitter ya, ini saya enggak akan sebut komentarnya karena bahasanya itu sangat kasar. Saya enggak usah sebut komentarnya. Ini lebih-lebih lagi dari yang tadi," tambahnya.
Pihak Abidzar pun memberikan waktu 2x24 jam kepada warganet itu untuk menunjukkan iktikad baik dengan menghubungi Abidzar atau manajemen.
"Kami beri waktu 2x24 jam, apabila dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak menghadap maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian," ucap Rendy.
Selain itu, pihak Abidzar pun telah mengantongi bukti-bukti terkait hal tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok