Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Misi Kemanusiaan, Polisi Jelaskan Cara Ajukan Sanggahan

 Ilustrasi kamera tilang elektronik. Foto: dok. Istimewa

Repelita Jakarta - Viral di media sosial narasi tentang pengemudi ambulans yang kena tilang ETLE karena menerobos lampu merah. Kejadian ini menuai reaksi beragam dari warganet yang mempertanyakan logika sistem tilang elektronik terhadap kendaraan darurat.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebut kamera ETLE memang bekerja otomatis merekam setiap pelanggaran di jalan.

"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ojo menjelaskan bahwa ambulans yang mengangkut pasien tetap memiliki hak prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," ucapnya.

Ia menyarankan pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE agar mengajukan sanggahan, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info.
  2. Masuk ke menu 'Konfirmasi Pelanggaran', lalu pilih opsi sanggahan. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.
  3. Langsung ke loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
  4. Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.
  5. Kunjungan ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.
  6. Jika diperlukan, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun," tegasnya.

"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," pungkasnya.

Netizen pun ramai menyuarakan pendapat mereka. "Ambulans kok masih ditilang, sistem harusnya bisa bedain dong mana yang darurat," tulis akun @raf****.

"Teknologi boleh canggih, tapi logika harus jalan juga," tambah akun @nina****.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved