
Repelita Jakarta – Arab Saudi telah mengumumkan penghentian sementara penerbitan visa untuk 14 negara, termasuk Indonesia, mulai 13 April hingga 10 Juni 2025.
Keputusan ini diambil menjelang musim haji yang dimulai pada 4 Juni, dan bertujuan untuk mengatur aliran jemaah haji serta wisatawan di negara tersebut.
Visa yang dihentikan sementara meliputi visa umrah, visa bisnis, e-visa turis, serta visa kunjungan keluarga.
Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan visa non-haji untuk tujuan haji ilegal yang dapat membebani sistem logistik dan akomodasi di kota suci Makkah.
Pemerintah Arab Saudi berharap kebijakan ini dapat menjaga kelancaran dan keteraturan pelaksanaan ibadah haji.
Masyarakat diimbau untuk menunda rencana perjalanan non-haji ke Arab Saudi hingga masa penangguhan berakhir.
Bagi mereka yang sudah memegang visa yang masih berlaku, mereka diizinkan masuk ke Saudi hingga 13 April dan harus keluar paling lambat 29 April 2025.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa larangan masuk ke Arab Saudi selama lima tahun.
Namun, kebijakan ini tidak memengaruhi visa haji yang dikelola melalui jalur resmi penyelenggara haji di masing-masing negara.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri, telah mengimbau masyarakat untuk menunda rencana perjalanan non-haji dan berkoordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Dengan langkah ini, Arab Saudi berharap musim haji 2025 akan berjalan dengan lebih aman, tertib, dan penuh khidmat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok