Repelita, Jakarta - Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi, Dedy Nur, menantang Prof. Mahfud MD untuk menempuh jalur hukum dalam membuktikan keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.
Dedy mengungkapkan bahwa permasalahan ijazah Jokowi hingga kini tidak memiliki titik terang dan terus menjadi perdebatan publik.
“Isu ijazah Jokowi telah berkali-kali diklarifikasi oleh instansi resmi (UGM, KPU, dll),” ujar Dedy di akun X-nya @DedynuarPalakka (17/4/2025).
Dedy juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu.
“Artinya, secara prosedural dan administratif, Jokowi lolos verifikasi resmi saat pencalonan di KPU baik sebagai Walikota, Gubernur DKI, dan Presiden,” jelas Dedy.
Dia menambahkan bahwa jika masih ada keraguan, jalur hukum sudah tersedia bagi siapa saja yang ingin membuktikan keaslian ijazah tersebut, tanpa perlu membangun opini liar di media sosial.
“Sekarang beranikah Mahfud MD mengambil jalur hukum yang sudah disediakan oleh UU?” tantangnya.
Sebelumnya, Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa meskipun nantinya terbukti bahwa ijazah Jokowi palsu, semua keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Presiden tetap sah secara hukum.
“Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, terdapat asas kepastian hukum yang memastikan keputusan yang telah dikeluarkan secara sah tidak bisa dibatalkan begitu saja.
“Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah,” tambah Mahfud.
Mahfud juga menambahkan bahwa meskipun terbukti menggunakan ijazah palsu, Jokowi tidak otomatis kehilangan legitimasi dalam kebijakan-kebijakan yang telah diambil selama masa kepresidenannya.
Sebagai perbandingan, Mahfud menyebut langkah Presiden Soekarno yang melawan konstitusi Belanda demi kemerdekaan Indonesia.
“Bung Karno melanggar konstitusi pada waktu itu, namun mendapat legitimasi karena didukung oleh rakyat,” jelas Mahfud.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa publik berhak untuk melihat ijazah Jokowi. Jika tidak, komisi informasi bisa mengadili..(*)
Editor: 91224 R-ID Elok