Repelita Jakarta - Pengacara yang sebelumnya menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, Zaenal Mustofa, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
Zaenal, yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah, dilaporkan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2023.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, yakni penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Wijanarko.
Zaenal diduga melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) menggunakan dokumen tersebut.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan bahwa Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen.
Zaenal dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Meski demikian, Zaenal membantah tuduhan tersebut.
Ia mengklaim bahwa dirinya sedang dikriminalisasi dan menyatakan laporan itu bermotif pribadi serta tidak berdasar.
Zaenal berencana untuk menempuh jalur hukum guna membela diri dan membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena Zaenal sebelumnya dikenal aktif dalam menggugat ijazah Jokowi yang kini justru terseret dalam kasus pemalsuan dokumen akademik.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Apakah ada pihak lain yang juga akan terseret dalam dugaan pemalsuan dokumen akademik ini?(*)
Editor: 91224 R-ID Elok