Repelita Jakarta – Polisi Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 47 kilogram dan menangkap empat tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar di dua lokasi berbeda.
Empat tersangka yang ditangkap adalah YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).
Mereka ditangkap di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Barang bukti yang disita berupa 47 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam rumah.
Ganja tersebut ditemukan di bawah kompor dan di dalam kamar mandi.
Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.
Mereka kini ditahan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar.
“ Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menekan peredaran narkoba dan memberantas jaringan-jaringan yang ada,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan modus baru dalam penyelundupan narkoba, yakni dengan menyembunyikan barang haram tersebut di tempat-tempat yang tidak terduga.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Laporan dapat disampaikan melalui call center Polda Sumbar atau langsung ke kantor polisi terdekat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok