Repelita Jakarta – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mencabut kuasa pengacara Andi Ahmad Nur Darwin yang sebelumnya ditunjuk untuk membela dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengonfirmasi keabsahan surat pencabutan kuasa tersebut dengan menanyakan langsung kepada Tom Lembong.
Tom Lembong mengakui bahwa surat tersebut adalah miliknya.
Langkah ini memberikan dampak signifikan dalam kasus hukum yang tengah dihadapi Tom Lembong. Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara serupa.
Salah satu hakim anggota, Ali Muhtarom, telah dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.
Pencabutan kuasa pengacara ini menunjukkan dinamika dalam proses pembelaan hukum Tom Lembong.
Keputusan ini juga dapat mempengaruhi jalannya persidangan yang tengah berlangsung.
Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya terkait keputusan ini dan dampaknya terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Tom Lembong sebelumnya juga menyatakan penyesalannya atas keterlibatan beberapa hakim dalam kasus suap tersebut.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Editor: 91224 R-ID Elok