Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bupati Indramayu Diperiksa karena Liburan ke Jepang tanpa Izin, Netizen Geram

 Lucky Hakim Diperiksa di Kemendagri Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Repelita Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keberangkatannya ke Jepang tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Inspektorat Kemendagri, Jakarta Pusat.

"Sudah tapi sedang diperiksa di Inspektorat. Gedung Inspektorat itu di depan Gambir. Nanti kita lihat hasil prosesnya seperti apa ya," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Selasa.

Pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Namun, Bima belum membeberkan detail mengenai proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kemendagri. Kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," terang Bima.

Dalam UU tersebut juga diatur bahwa kepala daerah dilarang meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin selama tujuh hari berturut-turut hingga satu bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf J, dengan sanksi awal berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," sambungnya.

Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya. Ia menyebut tidak mengetahui adanya Surat Edaran Nomor 29/AR.03.04.01/Pemotda yang dikeluarkan Kemendagri mengenai kesiapsiagaan pemerintah daerah selama Idul Fitri 1446 H.

“Saya enggak tahu. Jadi ada dua salah saya. Pertama, salah penafsiran hari; dan kedua, salah tidak memeriksa surat edaran itu," ujar Lucky di Pendopo Indramayu.

Publik pun bereaksi atas tindakan Lucky Hakim. Seorang netizen berkomentar, "Kalau pejabat seenaknya pergi liburan saat rakyat sibuk mudik dan kerja keras, buat apa ada aturan?"

Komentar lain menyindir, "Jalan-jalan ke Jepang, pulangnya bawa sanksi. Semoga bukan oleh-oleh buat rakyat."

Ada juga yang menilai pengakuan Lucky tak cukup, "Masa kepala daerah gak tahu ada surat edaran penting? Itu namanya lalai, bukan cuma salah."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved