Repelita, Klapanunggal - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku bakal menindak tegas tambang ilegal di kawasan karst Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang telah merusak lingkungan sekitarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap tambang ilegal di Jawa Barat kini mendapat dukungan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Dedi, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri harus terlibat dalam proses hukum terhadap para pelaku.
“Semua kan berusaha sebagai JA (Jaksa Agung), ya sudah ngomong ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, semua harus melakukan penindakan terhadap seluruh daerah yang menjadi obyek tambang ilegal,” ujar Dedi di Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung.
Dedi menambahkan, pelaku tambang ilegal tidak hanya akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, tetapi juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penindakannya bukan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, tapi berdasarkan Undang-Undang Korupsi,” ujarnya lagi.
Selain penegakan hukum, Pemprov Jawa Barat juga akan melakukan langkah pemulihan terhadap kawasan karst dan hutan yang telah rusak akibat aktivitas ilegal tersebut melalui program penghijauan atau reboisasi.
“Kalau sudah ada penindakan, mau direboisasi mau tidak oleh pelakunya, provinsi pasti mereboisasi,” tegas Dedi.
Masyarakat Klapanunggal diketahui sudah lama resah dengan aktivitas tambang ilegal yang tidak terkendali. Keberadaan tambang-tambang liar ini telah menggunduli kawasan hutan dan mengancam kelestarian mata air Sodong di Desa Linggarmukti.
Di media sosial, sejumlah warganet mengungkapkan kemarahan mereka. Seorang netizen menulis, “Hutan gundul, mata air terancam, tapi pelaku tambang santai-santai aja. Ayo Pak Dedi, jangan cuma omdo!” Netizen lain menyebut, “Kalau gak segera ditindak, anak cucu kita yang kena imbas.”(*)
Editor: 91224 R-ID Elo