Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan TNI kembali menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan sikap yang menggemparkan.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal, mereka menyerukan langkah penyelamatan bangsa menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.
Salah satu poin utama dalam pernyataan tersebut adalah desakan untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Mereka meminta agar penunjukan wakil presiden diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pernyataan sikap ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI bersama Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh militer senior, termasuk mantan Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Try Sutrisno, bersama sejumlah purnawirawan TNI lainnya seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, telah menandatangani sebuah petisi yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan Try Sutrisno terhadap pencopotan Gibran langsung menarik perhatian banyak pihak, termasuk analis politik dan militer.
Selamat Ginting, analis politik dan militer, menjelaskan bahwa Try Sutrisno menyatakan kekhawatirannya mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ungkapan tersebut terungkap pada saat momen silaturahmi Lebaran yang berlangsung di kediaman Try Sutrisno.
Forum Purnawirawan TNI juga menyampaikan delapan poin penting mengenai arah bangsa, konstitusi, dan kepemimpinan nasional.
Salah satu poin menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dinilai melanggar hukum acara MK dan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman.
Atas dasar itu, forum tersebut mengusulkan agar MPR mengambil langkah untuk mengganti posisi wakil presiden yang kini diisi oleh Gibran.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menanggapi pernyataan sikap tersebut dengan menyebutnya sebagai saran yang bagus.
Ia menyatakan bahwa setiap saran terkait pemerintahan bisa dipertimbangkan, termasuk usulan mencopot Gibran.
Namun, keputusan tetap berada di tangan lembaga negara yang berwenang sesuai konstitusi.
Dalam konteks demokrasi, dinamika politik seperti ini menunjukkan bahwa ruang berpendapat tetap terbuka di Indonesia.
Namun, semua pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi hukum dan etika politik dalam menyampaikan aspirasinya.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat dan diperkirakan akan terus bergulir seiring dinamika politik nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok