Repelita, Jakarta - Sejumlah purnawirawan jenderal TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai respons terhadap berbagai kondisi yang tengah dihadapi bangsa.
Pernyataan tersebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh para tokoh militer senior. Nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan tercantum dalam dokumen tersebut.
Tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno turut tercantum dalam kolom "Mengetahui". Dokumen tuntutan tersebut bertanggal Februari 2025 dan dibacakan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun lewat kanal YouTube-nya pada Jumat (18/4/2025).
“Tuntutan ke Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly saat membacakan poin pertama.
Forum Purnawirawan mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali pada proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka juga mendesak agar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bermasalah dihentikan.
Isu tenaga kerja asing juga menjadi sorotan. Forum meminta agar tenaga kerja asing asal China yang masuk ke wilayah Indonesia segera dikembalikan ke negara asal.
“Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa,” tegas Refly.
Mereka juga menyoroti pengelolaan sektor pertambangan yang harus sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Selain itu, menteri yang terlibat dalam kasus korupsi diminta segera diganti.
Tuntutan lain yang dibacakan Refly menyerukan agar pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden ke-7, Joko Widodo, segera ditindak tegas.
Forum juga meminta Polri dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai penjaga ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Poin paling akhir menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Gibran karena proses hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi dianggap cacat secara hukum.
“Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap Refly.
Tuntutan tersebut didukung oleh ratusan purnawirawan, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menyampaikan pengalaman pribadinya terkait intervensi dari Wakil Presiden.
Ia mengaku pernah ditegur Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikendalikan mafia beras.
"Kami juga pernah ditegur wakil presiden gara-gara ada mafia beras kami tutup perusahaannya. Ternyata semuanya adalah pemimpin-pemimpin besar ada di dalamnya," ujar Amran.
Meski ditegur, Amran menyatakan tetap pada pendiriannya. Ia menganggap keputusan tersebut sah dan berdasarkan aturan.
"Kami katakan yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini," tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok