Repelita Solo - Warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi melalui Pengadilan Negeri Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.
Tuntutan tersebut diajukan karena para tergugat dinilai tidak dapat memenuhi janji memproduksi mobil Esemka secara massal, yang kemudian dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Penggugat merasa dirugikan secara hukum karena niatnya untuk membeli dua unit mobil pikap Esemka tidak terealisasi, masing-masing senilai Rp 150 juta.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menyampaikan bahwa pihaknya juga mengajukan permintaan sita jaminan terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi agar memenuhi prestasi apabila gugatan dikabulkan.
Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051. Aufaa menggugat Jokowi karena dianggap telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat sebagai Presiden.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah Penggugat merasa dirugikan atas janji dari Tergugat 1, yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," jelas Sigit.
Kondisi itu membuat Aufaa tidak bisa membuka usaha rental mobil pikap seperti yang direncanakan, karena kendaraan yang ingin dia beli sebagai armada tidak tersedia.
Sigit menjelaskan bahwa Aufaa telah menabung sejak lama dan bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 untuk survei dan berdialog dengan bagian pemasaran. Namun sampai saat ini, belum ada transaksi pembelian karena unit kendaraan yang dicari tidak tersedia.
"Mau beli, tidak ada," kata Sigit.
Pihak Pengadilan Negeri Solo melalui staf Humas, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya pengajuan gugatan tersebut secara online, meski hingga saat ini masih belum diverifikasi.
"Ada gugatan masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi," ujar Bambang.
Aufaa diketahui merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang juga dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo. Aufaa merupakan anak ketiga dari Boyamin.
"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas," ungkap Sigit.
Sejumlah warganet turut memberikan komentar atas gugatan ini. Salah satu pengguna menulis, "Kalau memang janji tinggal janji, wajar dong kalau rakyat kecewa dan menuntut." Netizen lainnya menyindir, "Katanya mobil nasional, tapi kok nggak bisa dibeli? Ini gimana sih proyeknya?"(*)
Editor: 91224 R-ID Elok