Repelita, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39) yang diduga melakukan pelecehan seksual.
UI membekukan sementara status akademik MAES yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
MAES dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kos.
Kejadian itu terjadi di kawasan Jakarta Pusat.
Polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan kasusnya sedang diproses.
Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah, mengatakan pihak kampus sangat menyesalkan kejadian tersebut.
“Terkait kasus ini, Universitas Indonesia tentu sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan kasus pelecehan seksual,” kata Arie.
MAES diketahui sebagai mahasiswa aktif semester dua di program spesialis radiologi kedokteran gigi.
UI menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sebelum menjatuhkan sanksi permanen.
“Sebagai institusi pendidikan, UI telah dan akan terus mengikuti dan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
UI juga menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.
Meskipun belum ada putusan hukum tetap, status akademik MAES dibekukan sementara.
“Tentu UI akan menunggu putusan hukum tetap, baru kami akan mengambil keputusan mengenai status permanen mahasiswa tersebut,” kata Arie.
“Kegiatan mahasiswa tersebut akan dibekukan saat ini menunggu proses hukum yang berlangsung,” tambahnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok