Repelita Jakarta - Hakim sejumlah kasus besar di Indonesia ditetapkan tersangka suap, termasuk dalam kasus Penembakan KM 50 dan Kasus Tom Lembong.
“Hakim kasus penembakan KM 50 jadi tersangka, hakim kasus Tom Lembong jadi tersangka,” kata Ustaz Hilmi Firdausi, dikutip dari unggahannya di X, Selasa (15/4/2025).
Adapun dua hakim yang dimaksud adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta atau MAN, yang menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng senilai Rp60 miliar. MAN juga merupakan hakim yang menangani kasus penembakan KM 50, di mana ia memutus bebas polisi yang terlibat dalam penembakan terhadap laskar FPI.
Selain itu, Ali Muhtarom, yang baru-baru ini ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng, kini juga diangkat sebagai hakim yang menangani kasus Tom Lembong.
“Lalu kepada siapa lagi kita harus percaya bahwa hukum di negeri ini ditegakkan dengan adil?” ujar Hilmi.
Ia pun berspekulasi apakah ini merupakan cara Tuhan untuk membongkar mafia hukum.
“Apakah ini juga cara Allah untuk membongkar satu persatu siapa-siapa saja mafia hukum di negeri ini? Wallahua'lam,” ujarnya.
“Kami rakyat sudah tak bisa berkata-kata lagi,” tambah Hilmi.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Keempat hakim yang ditetapkan tersangka ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain para hakim, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan seorang tersangka berinisial AR. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok