Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gigin Praginanto Geram dengan Kasus Suap Hakim, Menyebut Indonesia Semakin Jauh dari Negara Hukum

 

Repelita Jakarta — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, memberikan pernyataan keras terkait kasus suap yang kembali mencuat di Indonesia.

Dugaan suap ini terkait dengan pengaturan vonis onslag atau lepas untuk tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini berhasil terungkap lewat barang bukti yang ditemukan dalam perkara suap hakim vonis bebas Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi hal ini, Gigin Praginanto melalui akun media sosial X pribadinya menyatakan bahwa kasus ini semakin memperpanjang daftar hakim korup di Indonesia. Dia juga mengungkapkan rasa muaknya terhadap klaim Indonesia sebagai negara hukum yang sejauh ini sering dilanda kasus-kasus seperti ini.

“Daftar panjang hakim korup terus memanjang,” tulis Gigin. “Makin muak rasanya ketika ada orang berceloteh bahwa Indonesia adalah negara hukum,” tambahnya.

Menurutnya, kelakuan aparat penegak hukum sudah berlangsung lama dan sebagian besar mereka menjadi biang keladinya. “Apalagi kalau dikaitkan dengan kelakuan aparat penegak hukum dan pejabat yang sudah lama menjadi biang keladi pembusukan negara,” terangnya.

Kejagung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Jakarta Selatan, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain para hakim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan seorang tersangka berinisial AR.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved