Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugatan Ijazah Jokowi ke PN Solo dan Tuntutan Ganti Rugi Wanprestasi atas Mobil Esemka: Kontroversi Hukum di Solo

 Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diterima PN Solo, Taufiq Gugat Empat  Pihak Sekaligus - Sawitku Id

Repelita Solo - Pengacara asal Solo Muhammad Taufiq menggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam gugatannya, Taufik menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Taufik didampingi tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo, hari ini. Gugatan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh PN Solo.

Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.

"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," kata Taufiq kepada media di PN Solo, Senin (14/4/2025).

Alasan KPU Kota Solo digugat, lanjut Taufiq, karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.

"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua," jelasnya.

"Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," imbuhnya.

Persoalan soal ijazah Jokowi ini pernah muncul waktu kasus perkara pidana dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Dihubungi terpisah, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Bambang.

Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu, dan telah menunjukkan Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

Digugat soal Esemka
Sebelumnya, warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A juga menggugat Jokowi melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gegarannya Aufaa kesulitan membeli mobil Esemka.

Gugatan Aufa, adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Untuk diketahui, kakak Aufa yaitu Almas dikenal pernah melayangkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.

"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4).
(*)

Editor: 91224 R-ID Elok Solo -

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved