Berikut adalah versi berita yang telah disusun sesuai dengan format Repelita Online yang Anda minta:
Repelita Jakarta - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan tersebut diajukan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Selain kepada Jokowi, gugatan ini juga dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin 14 April 2025.
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujarnya.
Dalam gugatan kedua, lanjutnya, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yaitu gugatan tidak diterima karena cacat formal.
Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari pengadilan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini penting karena menyangkut integritas seorang pejabat publik.
“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.
Jika gugatan tersebut terbukti benar, maka menurut Taufiq, seluruh utang negara yang mencapai Rp7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," tambahnya.
Sementara itu, pihak Presiden Jokowi hingga kini belum menunjukkan ijazah asli secara langsung ke publik.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu adalah tidak benar dan menyesatkan.
Ia menantang pihak penuduh untuk membuktikan tuduhannya secara hukum.
"Kami sampaikan dengan tegas, tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat.
Yakup juga menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli jika diminta secara resmi oleh pengadilan.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ujarnya.
Rivai Kusumanegara, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyebut bahwa keputusan untuk tidak menunjukkan ijazah asli sudah menjadi kesepakatan tim hukum sejak dua tahun lalu.
"Memang sejak dua tahun lalu kami tim hukum sudah mengkaji dan sepakat untuk tidak menunjukkan ijazah aslinya, sekalipun kami semua sudah melihat langsung secara fisik ijazah aslinya tersebut," ucap Rivai.
Anggota tim hukum lainnya, Firmanto Laksana, mengatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar isu ijazah palsu.
"Hentikan narasi-narasi yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Maka bersama dengan ini kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi," tuturnya.
Seorang netizen menulis di media sosial, "Kalau memang asli, kenapa gak dari awal tunjukkan saja? Kan biar rakyat tenang."
Sementara komentar lainnya menyebut, "Sudah bosan dengan drama ijazah ini. Semuanya harus diuji di pengadilan, bukan di medsos."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok