Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Guru Besar UGM Klarifikasi Polemik Ijazah Jokowi: Tidak Pernah Mengatakan Ijazah Itu Tidak Ada

 

Repelita Yogyakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menegaskan bahwa pernyataannya terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah dipelintir dan disalahartikan di media sosial.

Ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya pernah mengatakan ijazah Jokowi tidak ada.

“Niki dipelintir, sengaja tidak saya jawab, karena saya tidak pernah ngomong seperti itu,” ujar Marcus kepada wartawan.

Isu seputar dugaan pemalsuan ijazah Jokowi kembali mencuat di ruang publik.

Beredar di media sosial bahwa Jokowi diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden.

Namun, pihak UGM telah menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada 1985.

UGM juga telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Menanggapi pernyataan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar yang menyebut ijazah dan skripsi Jokowi palsu, Marcus menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan harus dibuktikan secara hukum.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ada dua bentuk pemalsuan: membuat palsu dan memalsukan.

Membuat palsu berarti dokumen tidak pernah ada, lalu dibuat seolah-olah ada.

Sementara memalsukan adalah memodifikasi dokumen yang sudah ada, misalnya karena rusak atau hilang.

“Keduanya adalah tindak pidana, tapi ini (Rismon) tidak jelas, menuduh membuat palsu atau memalsukan?” kata Marcus.

Menurut Marcus, tuduhan terhadap Jokowi dan UGM sangat lemah karena ada banyak dokumen yang mendukung keabsahan status akademik Jokowi.

“Yang bersangkutan pernah kuliah, ikut ujian, dan wisuda. Ada berita acara yang menunjukkan peristiwa itu. Maka ijazahnya pernah ada, bisa dibuktikan di Fakultas Kehutanan,” tegas Marcus.

Ia juga mengecam pihak-pihak yang menuding UGM melindungi Jokowi dalam kasus ini.

“Kami tidak terima UGM dituduh melindungi pemalsuan ijazah. Bagi UGM tidak ada untungnya melindungi penjahat,” ujarnya tegas.

Sebelumnya, polemik ini juga mendapat perhatian dari tokoh nasional dan pemerhati telematika Dr. KRMT Roy Suryo.

Roy mendukung agar seluruh proses pembuktian dilakukan secara hukum dan terbuka di pengadilan.

Ia mengingatkan pentingnya prinsip equality before the law dalam menyikapi kasus ini agar tidak berkembang menjadi konflik politik atau sosial yang membahayakan.

Netizen pun ramai menanggapi pernyataan Marcus.

Akun @pencerah_keadilan menulis, “Setuju Prof Marcus, jangan ada fitnah! Kalau ada bukti, bawa ke pengadilan, jangan main asumsi.”

Sementara akun @independen_jogja menulis, “UGM harus bersih, jangan sampai nama besar akademik ternoda hanya karena kepentingan politik sesaat.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved