Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Kasus Penembakan KM 50 hingga Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Hilmi Firdausi: Tak Bisa Berkata-kata

 Repelita Jakarta - Hakim yang menangani sejumlah kasus besar di Indonesia, termasuk kasus Penembakan KM 50 dan kasus Tom Lembong, kini ditetapkan sebagai tersangka suap.

Ustaz Hilmi Firdausi, dalam unggahannya di X, mengungkapkan, “Hakim kasus penembakan KM 50 jadi tersangka, hakim kasus Tom Lembong jadi tersangka,” pada Selasa (15/4/2025).

Tersangka pertama adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang terlibat dalam suap penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp60 miliar. MAN juga terlibat dalam penanganan kasus Penembakan KM 50, di mana ia memutus bebas polisi yang melakukan penembakan terhadap laskar FPI.

Tersangka lainnya adalah Ali Muhtarom, yang baru saja ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Ali kini menggantikan posisi sebagai hakim dalam kasus Tom Lembong.

Hilmi Firdausi mempertanyakan integritas hukum di Indonesia, “Lalu kepada siapa lagi kita harus percaya bahwa hukum di negeri ini ditegakkan dengan adil?”

Hilmi juga berspekulasi apakah ini adalah cara Tuhan membongkar mafia hukum di negeri ini, “Apakah ini juga cara Allah untuk membongkar satu persatu siapa-siapa saja mafia hukum di negeri ini? Wallahua'lam,” ujarnya.

Selain kedua hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka pada empat hakim lainnya dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Jakarta Selatan, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan seorang tersangka berinisial AR. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved