Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

HEBOH Jokowi Akhirnya Buka Suara: Saya Hanya Dukung Esemka, Bukan yang Produksi! Tapi Kok Digugat Rp300 Juta?

 

Repelita Solo - Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan posisinya terkait gagal produksi massal mobil Esemka, yang merupakan hasil karya anak-anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan bahwa dirinya berperan sebagai pendukung dalam proses produksi mobil tersebut.

Pabrik mobil Esemka, yang berada di bawah PT Solo Manufaktur Kreasi, kini terlibat dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Kasus ini melibatkan Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai pihak yang diduga bersamaan dengan tergugat Aufaa Luqmana Re A (19) dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

“Itu kan swasta. Sebetulnya kita sebagai wali kota itu hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi di bidang otomotif. Kita dorong, kita mau ngajak untuk uji emisi,” kata Jokowi saat ditemui pada Jumat.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga Presiden ke-7, Jokowi merasa berkewajiban untuk mendukung produksi mobil Esemka.

“Itu yang memang harus dilakukan oleh pemerintah, tapi setelah itu apakah ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak, itu sudah persoalan yang lain,” ujarnya.

Jokowi juga menekankan pentingnya menarik investor untuk berinvestasi di sektor otomotif.

“Kita pun juga mendorong agar ada investor yang mau berinvestasi di situ, tapi investasi di bidang otomotif kan saingannya enggak mudah,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa dalam perjalanan, ada kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Pelayanan prima yang juga ada di semua bengkel sangat kompleks sekali. Bukan hanya membuat, tapi harus juga bisa memasarkan. Dan itu adalah urusan swasta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa urusan pemerintah adalah mendorong produk yang dihasilkan untuk bisa menarik investor.

“Ya, itu sudah di wilayah sektor swasta,” lanjutnya.

Dalam gugatan yang diajukan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo telah menetapkan jadwal persidangan pertama pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang Wiryono Projo Dikiro.

Penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan, serta menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang tidak memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal adalah wanprestasi.

Penggugat menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian yang diperkirakan setara dengan dua mobil, dengan nilai minimal sekitar Rp 300 juta. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved