Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan sejak dua tahun lalu telah sepakat untuk tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada publik, walaupun mereka mengaku telah melihat dokumen tersebut secara langsung. Sikap ini disebut sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan penggunaan isu tersebut untuk kepentingan politik.
“Permintaan (menunjukkan ijazah) bukan untuk menguji kebenaran, tapi untuk memojokkan,” kata salah satu tim kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025. Ia menambahkan, salinan ijazah yang telah beredar di media massa saja sudah memicu isu baru soal bentuk font dan foto, alih-alih meredam polemik.
Tim hukum menegaskan akan menunjukkan ijazah Jokowi jika ada perintah dari lembaga penegak hukum atau pengadilan. “Kami akan aktif menunjukkan itu kepada penegak hukum jika diminta secara resmi,” ujar Rivai.
Sebelumnya, media sosial kembali diramaikan dengan isu ijazah palsu Jokowi dengan munculnya analisa seorang mantan dosen Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar. Ia menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rismon menyampaikan argumen bahwa lembar pengesahan dan sampul skripsi Jokowi menggunakan font Times New Roman yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an. Jokowi disebut lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada 1985. Argumen itu pun kembali menimbulkan keriuhan.
Menanggapi polemik tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menyesalkan adanya informasi yang menyesatkan yang disampaikan Rismon. Apalagi mantan dosen ini merupakan alumnus dari Prodi Teknik Elektro Fakultas Teknik UGM. “Kita sangat menyesalkan informasi menyesatkan yang disampaikan oleh seorang dosen yang seharusnya bisa mencerahkan dan mendidik masyarakat dengan informasi yang bermanfaat,” kata Sigit, Jumat, 21 Maret 2025.
Sigit menyampaikan sebagai seorang dosen seharusnya Rismon dalam menyimpulkan suatu informasi harus didasarkan pada fakta dan metode penelitian yang baik. Menurut Sigit, seharusnya Rismon tidak hanya menampilkan ijazah dan skripsi Jokowi saja yang ditelaah, namun harus juga melakukan perbandingan dengan ijazah dan skripsi yang diterbitkan pada tahun yang sama di Fakultas Kehutanan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok