Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi diduga panik jelang aktivis geruduk UGM tuntut keaslian ijazah

 Jokowi Panik Jelang Penggerudukan UGM

Repelita Yogyakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diduga mulai panik menjelang rencana penggerudukan oleh sekelompok aktivis ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa, 1 April 2025.

Kehadiran para aktivis ini bertujuan mendesak UGM membuka secara transparan data keaslian ijazah Jokowi yang terus menjadi sorotan publik.

"Jokowi mulai kasak-kusuk atur strategi. UGM juga tampak sibuk mempersiapkan alasan untuk momentum yang ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia ini," kata pemerhati telematika Roy Suryo.

Roy menyebut bahwa UGM sudah terlalu jauh menyikapi dugaan ijazah palsu Jokowi. Pasalnya, meski isu ini sudah muncul lebih dari satu dekade, pihak kampus hanya menampilkan fotokopi ijazah hitam putih yang diklaim milik Jokowi.

"Itu pun tanpa adanya bukti legalisasi resmi dari UGM," ujar Roy.

Roy juga menyoroti pernyataan Prof Markus Priyo Gunarto, Guru Besar UGM, yang mengatakan bahwa ijazah tersebut pernah ada namun hilang dan kini telah diterbitkan ulang atau dilakukan reprinting.

Menurut Roy, pernyataan tersebut justru menciptakan kegaduhan baru, karena sebelumnya Prof Markus pernah menyebut bahwa ijazah hanya boleh dicetak satu kali dan bersifat einmalig atau tidak bisa digandakan.

"Einmalig diketahui berasal dari bahasa Jerman yang artinya sekali saja," jelas Roy.

Roy menegaskan bahwa ijazah tidak boleh diduplikasi karena mengandung tanda tangan asli, stempel basah, hologram atau watermark, serta nomor seri unik pada lembar aslinya.

Ia menyebut hal ini telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain UU No 20/2003, PP No 17/2010, UU No 24/2009, dan UU No 1/2006.

Bilamana terjadi pemalsuan dokumen, maka sanksi pidana sudah menanti, seperti Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 266 KUHP yang menambah ancaman empat tahun.

"Sanksi khusus ijazah ada di UU Sisdiknas dan Pasal 67 PP No 17/2010," tambahnya.

Roy juga menyebut kemungkinan adanya tuntutan perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata jika terjadi kerugian akibat dokumen palsu.

Sementara itu, netizen turut memanaskan isu ini di media sosial.

"Kalau memang asli, kenapa takut dibuka ke publik? Ayo UGM, jangan takut demi kebenaran," tulis akun @infoUGMvoice di X.

"Bukan soal politik, ini soal kejujuran akademik. Jika re-print, jelaskan proses dan dasarnya!" tulis akun lain @mahasiswaUGM2022.

Desakan kepada UGM terus membesar menjelang aksi demonstrasi yang diperkirakan menarik perhatian nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved