Repelita Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat ke pengadilan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan ini diajukan oleh kelompok pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam gugatan tersebut, selain Jokowi, turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Koordinator TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan lanjutan dari dua perkara sebelumnya yang kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menyebutkan bahwa gugatan pertama gagal karena penggugat, Bambang Tri, dijadikan tersangka dan ditahan.
Sementara gugatan kedua tidak diterima karena cacat formal dan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Ini bukan soal kalah atau menang. Ini soal keadilan. Kami ingin masyarakat paham bahwa pengadilan itu tempat mencari siapa yang benar, bukan sekadar adu kekuatan hukum," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, pokok gugatan menyangkut keabsahan Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai pejabat publik.
Ia menegaskan bahwa jika benar Jokowi menggunakan ijazah palsu, maka seluruh jabatannya selama ini dianggap tidak sah.
"Ketika seorang pejabat melakukan kebohongan publik, itu membahayakan negara," ucapnya.
Taufiq menambahkan, jika pengadilan mengabulkan gugatan mereka, maka utang negara yang kini mencapai Rp7.000 triliun bisa dibebankan kepada Jokowi secara pribadi.
"Karena dasar pengangkatan jabatannya tidak sah. Jadi utang yang dibuatnya tidak bisa dibebankan ke negara. Itu konsekuensi logisnya," jelas dia.
Isu ini kembali menyulut reaksi di media sosial.
Akun @wargalitkritik menulis, “Kalau memang ijazahnya asli, kenapa harus berulang kali digugat dan tetap tidak dibuka ke publik?”
Akun lain, @politikpedas menyebut, “Kalau Jokowi kalah, bayangin Rp7.000 triliun dibayar pribadi. Negara bisa untung, katanya.”(*)
Editor: 91224 R-ID Elok