Repelita, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan mengenai keaslian ijazahnya.
Tudingan tersebut dianggap oleh Jokowi sebagai fitnah yang merusak nama baiknya. Ia menyebutkan akan menempuh jalur hukum terhadap tuduhan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kuasa hukumnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah aslinya kepada massa yang datang ke kediamannya. Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa ijazah asli hanya akan ditunjukkan berdasarkan permintaan hukum dari pihak berwenang, seperti pengadilan.
Sementara itu, kelompok advokat yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kembali mengajukan gugatan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Koordinator tim TIPU UGM, Muhammad Taufik, menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak takut jika digugat balik oleh Jokowi dan justru menyukai jika ada gugatan pidana.
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi telah menjadi polemik publik yang berlangsung lama. Meskipun demikian, hingga saat ini tidak ada keputusan hukum yang mengonfirmasi bahwa ijazah tersebut palsu. Jokowi berharap agar polemik ini dapat diselesaikan dengan jalur hukum yang sah, sehingga tidak mengganggu stabilitas pemerintahan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok