Repelita Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuri perhatian publik. Polemik ini muncul setelah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan pernyataan yang mengejutkan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Said Didu menilai bahwa bangsa Indonesia telah dikuasai oleh satu keluarga dari Solo selama lebih dari satu dekade dengan modal kebohongan. Ia mempertanyakan keabsahan ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dalam beberapa kesempatan disebut hilang oleh pihak kampus.
Polemik ini semakin panas ketika Said Didu mengungkit tuduhan mengenai hilangnya ijazah tersebut. Ia mengkritik logika di balik pernyataan bahwa ijazah bisa hilang, sementara pemilik ijazah tidak pernah melaporkan kehilangan tersebut.
Meskipun berbagai pihak, termasuk UGM sebagai almamater Jokowi, telah membantah tuduhan ini, perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi terus berlanjut. Publik dan media sosial masih menjadi wadah perbincangan hangat mengenai isu ini.
Menurut Said Didu, jika kasus ini terlambat diproses, Indonesia bisa berada dalam posisi yang sangat berbahaya. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan cepat agar integritas negara tetap terjaga.
Dalam respons terhadap tuduhan ini, Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki adalah asli dan telah diverifikasi oleh UGM. Namun, pernyataan ini tidak serta-merta menghentikan polemik yang berkembang.
Kasus ini semakin menunjukkan bahwa isu terkait keabsahan ijazah pejabat publik tetap menjadi perhatian serius masyarakat. Masyarakat pun berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel tanpa intervensi politik atau pihak tertentu.
Selain itu, penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi lembaga penegak hukum di Indonesia. Publik ingin melihat apakah lembaga-lembaga ini mampu menjaga integritas dan kredibilitasnya dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Ke depannya, penting bagi seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang objektif dan memastikan bahwa hasilnya dapat dipertanggungjawabkan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok