Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejati Lampung Ungkap Korupsi Proyek Tol Terpeka, Dua Tersangka Ditahan dengan Kerugian Negara Rp66 Miliar

 Kejaksaan Tinggi Lampung Tahan Dua ...

Repelita, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) yang merugikan negara sebesar Rp66 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin malam, 21 April 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah MW alias WDD, yang menjabat sebagai kasir Divisi 5 PT Waskita Karya, dan TG alias TWT, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi 5 perusahaan BUMN tersebut.

Proyek pembangunan jalan tol ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 triliun dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp66 miliar akibat penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi terkait kasus ini. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah mengamankan uang sebesar Rp2 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, menyatakan bahwa kedua tersangka melakukan tindakan korupsi atas inisiatif pribadi tanpa perintah dari atasan. Namun, pernyataan ini mendapat kritik dari beberapa pihak yang menilai bahwa kasus sebesar ini tidak mungkin dilakukan tanpa melibatkan pihak lain.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan. Penyidik Kejati Lampung masih mendalami kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved