Repelita Jakarta – Desakan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia segera mengambil langkah tersebut.
Namun, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi hal tersebut dengan tegas.
Ia menegaskan bahwa Gibran adalah Wakil Presiden yang sah sesuai dengan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Muzani juga menyatakan bahwa ia belum membaca secara rinci isi tuntutan tersebut dan hanya mendengar sekilas informasi yang beredar.
Sementara itu, pengamat politik Boni Hargens menilai desakan tersebut sebagai hal yang mustahil untuk diwujudkan dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.
Menurutnya, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, dan tidak ada dasar hukum yang membolehkan pergantian wakil presiden di tengah jalan tanpa alasan yang jelas.
Boni menegaskan bahwa upaya untuk mengganti wakil presiden tanpa dasar hukum yang kuat adalah hal yang inkonstitusional.
Partai Golkar juga menolak wacana pelengseran Gibran dari kursi Wakil Presiden.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak bisa diganggu gugat secara konstitusional.
Ia menyatakan bahwa pencalonan Gibran telah melalui serangkaian proses hukum yang sah, termasuk melalui mekanisme Pilpres dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sarmuji menilai bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akan merusak kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.
Desakan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran ini menuai kritik dari berbagai kalangan.
Para pengamat dan partai politik menilai bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menciptakan ketidakstabilan dalam sistem pemerintahan yang telah dipilih oleh rakyat Indonesia melalui Pemilu 2024.
Mereka menekankan pentingnya menghormati hasil Pemilu dan menjaga stabilitas politik demi kepentingan bangsa dan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok