Repelita Bulukumba - Sebuah video menyedihkan beredar luas di media sosial dan mengundang keprihatinan publik.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infobone, seorang yang disebut pasien RSUD Bulukumba dikabarkan meninggal dunia saat berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal tersebut terjadi setelah sebelumnya batal menjalani operasi lantaran tidak memiliki KTP.
Keterangan dalam video tersebut menyebutkan bahwa pasien itu semestinya menjalani tindakan medis, namun terbentur persoalan administrasi.
Karena belum memiliki KTP elektronik, proses operasi pun tidak bisa dilanjutkan.
“Tak Punya KTP Hingga Batal Operasi, Pasien RSUD Bulukumba ini Meninggal Dunia di Kantor Dukcapil,” demikian bunyi narasi dalam unggahan Info Bone, dikutip pada Senin (14/4/2025).
Dalam video itu, terlihat suasana haru di ruang pelayanan kantor Dukcapil, ketika sejumlah orang tampak panik dan histeris.
Diduga, pasien yang sedang dalam kondisi kritis tersebut datang untuk mengurus dokumen kependudukan sebagai syarat layanan kesehatan.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa video yang beredar itu bukan pasien RSUD Bulukumba sebagaimana pada kabar yang beredar.
"Ini di Jeneponto katanya," singkat Andi Utta, sapaannya, kepada fajar.co.id, Senin malam.
Berdasarkan penelusuran, peristiwa serupa memang pernah terjadi di Kabupaten Bulukumba. Hanya saja, hal tersebut terjadi pada 2022 lalu.
Saat itu, pria bernama Amiluddin (54) menghembuskan napas terakhir saat hendak melakukan perekaman e-KTP, yang menjadi syarat untuk memperoleh layanan BPJS Kesehatan.
Dalam video yang ramai dibagikan di media sosial, tampak Amiluddin dalam kondisi lemah saat mengikuti proses perekaman. Ia terlihat didampingi keluarganya yang membantunya berdiri dan berjalan.
Meski e-KTP miliknya dikabarkan telah selesai dicetak, nyawa Amiluddin tak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia saat masih berada di dalam area pelayanan Dukcapil, pada 15 Maret 2022.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba turut membenarkan peristiwa itu. Menurut penjelasan Kasubag Publikasi Humas Pemda Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Amiluddin sebelumnya dirawat selama tiga hari di RSUD Bulukumba dan dijadwalkan menjalani operasi karena mengalami penyumbatan usus.
“Sebenarnya almarhum sudah disarankan untuk cukup mengurus surat keterangan tidak mampu agar bisa dibantu Pemda dalam hal pengobatan," kata Andi Ayatullah saat itu.
"Tapi pihak keluarga memilih mengurus BPJS, yang memang mensyaratkan adanya e-KTP aktif,” tambahnya.
Ia menambahkan, meski Kabupaten Bulukumba belum menerapkan status Universal Health Coverage (UHC), Pemda tetap memiliki komitmen membantu masyarakat kurang mampu dalam akses layanan kesehatan.
Namun, dalam kasus ini, pihak keluarga tetap ingin mengaktifkan BPJS secara mandiri.
“Sebenarnya Pemda bisa bantu, tapi mungkin keluarga merasa BPJS lebih meringankan,” tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok