Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penggeledahan rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025.
Motor tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
KPK menyatakan bahwa penyitaan motor tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan diperlakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan Ridwan Kamil untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.
Menariknya, motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita ternyata tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi harta kekayaan pejabat publik.
Laporan LHKPN Ridwan Kamil yang disampaikan pada 5 September 2023 mencatatkan lima unit sepeda motor dari berbagai merek, namun tidak termasuk Royal Enfield Classic 500 Battle Green yang disita KPK.
KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Ridwan Kamil akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan dana publik dan memberikan efek jera bagi pelaku serupa.
Dengan terus berjalannya proses hukum ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sistem perbankan dapat tetap terjaga.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok