Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengingatkan Aparat Penegak Hukum terkait kasus pagar laut Tangerang.
"24 Maret yang lalu Kejaksaan Agung mengembalikan pelimpahan berkas kasus Pagar Laut Tangerang ke Polri" kata Mahfud melalui akun X-nya.
"Kini sudah hampir 14 hari" tambahnya.
Mahfud menyatakan Kejaksaan telah memberi batas waktu 14 hari untuk penyelesaian kasus tersebut.
"Kejaksaan memberi waktu 14 hari agar kasus tersebut bukan hanya dijadikan kasus pemalsuan oleh Arsin dkk" ujarnya.
Ia berharap kasus ini tidak hanya sebatas pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa Kohod Arsin.
"Melainkan dijadikan kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak" tegas Mahfud.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok