Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Presiden Jokowi Digugat karena Mobil Esemka, Sidang Siap Digelar Tanpa Kehadiran Jokowi

 Jokowi Digugat Warga Solo Soal Mobil Esemka, Sidang Digelar 24 April -  Tribunjambi.com

Repelita, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, menjadwalkan sidang gugatan wanprestasi terhadap mobil Esemka pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Gugatan ini dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo, kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi. Gugatan dilayangkan lantaran Aufaa merasa dirugikan akibat tidak terwujudnya produksi massal mobil Esemka seperti yang dijanjikan.

Jokowi dipastikan tidak akan hadir dalam persidangan tersebut dan akan diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan. Melalui kuasa hukumnya, Jokowi juga memilih menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan ini.

"Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," jelas Irpan usai bertemu dengan Jokowi, Jumat (11/4/2025).

Irpan menuturkan bahwa langkah mediasi ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan seluruh perkara perdata menempuh mediasi sebelum masuk pokok perkara.

Ia menilai penggugat harus mampu membuktikan adanya kerugian konkret atas tidak terwujudnya produksi mobil Esemka. Ia juga menyebut bila tidak ada perjanjian hukum yang jelas, maka gugatan rawan tidak diterima oleh pengadilan.

"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing," tegas Irpan.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto, menyampaikan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Sigit menjelaskan, kliennya menggugat karena kecewa tak kunjung bisa membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap untuk usaha. Menurutnya, janji produksi massal mobil Esemka tidak terpenuhi, sehingga tergugat dinilai wanprestasi.

"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan. Dia ingin membeli dua mobil pikap Esemka, masing-masing seharga Rp 150 juta, jadi total Rp 300 juta," jelas Sigit.

Penggugat juga meminta agar majelis hakim menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan jika gugatan dikabulkan. Disebutkan, Aufaa bahkan telah menabung dan sempat mengunjungi gudang Esemka di Boyolali pada 2021.

"Kurang lebih tahun 2021 setelah Covid-19 mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya," imbuh Sigit.

Sementara itu, kondisi pabrik Esemka di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, terpantau masih beroperasi. Satpam yang bertugas menyebut sekitar 100 hingga 150 karyawan masih bekerja.

"Masih beroperasi seperti biasa," katanya saat ditemui Rabu (9/4/2025).

Pabrik tersebut berdiri di atas lahan desa seluas 11 hektar yang disewa selama 30 tahun. Tarif sewa per tahun sebelumnya Rp 114 juta dan kini naik menjadi Rp 134 juta sejak dua tahun terakhir. Satpam menyebut tidak pernah ada keterlambatan pembayaran.

Netizen pun turut menyoroti perkara ini. Salah satu komentar berbunyi, "Akhirnya Esemka kena juga, dari dulu cuma buat kampanye, nyatanya rakyat yang dirugikan." Sementara yang lain menulis, "Lucu, anak 6 tahun katanya dirugikan mobil Esemka, berarti rakyat lebih dewasa daripada pejabatnya."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved