Repelita Jakarta - Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik.
Meskipun Universitas Gadjah Mada telah menegaskan keabsahan ijazah Jokowi, polemik ini tetap ramai diperbincangkan.
Jokowi merespons dengan menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dituding menyebarkan informasi palsu.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa laporan hukum sudah disusun dan tinggal menunggu instruksi dari Presiden.
Salah satu pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi, pengacara Zaenal Mustofa, kini berstatus tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Bambang Tri Mulyono dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menyebarkan berita bohong soal ijazah palsu Presiden.
Pengamat menilai isu ini kerap muncul menjelang pergantian kekuasaan dan lebih bersifat politis daripada faktual.
Isu tersebut dianggap hanya sebagai alat tekanan politik yang tidak membawa data baru atau bukti otentik.
Langkah hukum yang diambil Jokowi menunjukkan sikap tegas untuk menegakkan kebenaran dan menjaga stabilitas nasional.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dan tegas demi meredam kegaduhan politik yang tidak produktif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok