Repelita Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan akibat perjalanan ke Jepang tanpa izin.
"Sanksi ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan" kata Dedi mengutip Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dedi mengaku telah beberapa kali mengirim pesan WhatsApp kepada Lucky Hakim terkait agenda kegiatan namun tidak mendapat respons.
"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang" ujarnya.
Gubernur menegaskan saat momen Idulfitri kepala daerah seharusnya berada di wilayahnya untuk bersilaturahmi dengan warga.
"Karena silaturahmi kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri" tegas Dedi.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan kepala daerah menghadapi berbagai masalah selama Lebaran seperti kemacetan dan bencana.
Bupati Indramayu dikabarkan melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Lebaran padahal Kemendagri melarang kepala daerah bepergian ke luar negara saat periode tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok