Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Dilaporkan Soal Dugaan Penghasutan Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Pasal Penghasutan sebagai Tindakan Pengecut

 Dugaan Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Tiga Tokoh Lainnya  Dilaporkan ke Polisi

Repelita Jakarta - Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Pasal Pengecut!

Pakar telematika Roy Suryo menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam polemik ini.

Ia bersama beberapa rekannya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pemuda Patriot Nusantara atas tuduhan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Rabu (23/4).

Roy Suryo menanggapi laporan tersebut dengan santai.

Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai "lucu" dan tidak berdasar.

Menurutnya, laporan yang menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum itu justru menunjukkan sikap pengecut dari pihak yang melaporkannya.

Ia menilai bahwa laporan tersebut tidak lebih dari upaya untuk menekan kebebasan berekspresi dan mengalihkan perhatian dari substansi permasalahan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Ia menyoroti kejanggalan pada pas foto dalam ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Roy, cap UGM dalam ijazah tersebut tampak tidak konsisten.

Ia menjelaskan bahwa saat memindai dan memperbesar gambar, cap justru menempel di latar belakang foto, bukan pada bagian badan foto sang tokoh.

Roy juga menggunakan program analisis digital Error Level Analysis (ELA) untuk memeriksa keaslian dokumen.

Ia menyebutkan bahwa jika gambar telah direkayasa, ELA akan menampilkan bercak atau gangguan visual.

Menurutnya, hasil analisis menunjukkan adanya kejanggalan pada dokumen tersebut.

Meskipun demikian, pihak yang melaporkan Roy Suryo dan rekannya menilai bahwa tudingan ijazah palsu Jokowi telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyebutkan bahwa laporan ini dibuat karena keempat pelapor tersebut telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat dengan menyebut ijazah Jokowi palsu.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut dapat meresahkan masyarakat, termasuk Universitas Gadjah Mada.

Roy Suryo menegaskan bahwa apa yang disampaikannya bukanlah fitnah, melainkan hasil kajian ilmiah.

Ia berharap agar proses hukum berjalan objektif dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran terkait isu yang beredar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas seorang kepala negara.

Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved