Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tanggapan Tim Hukum Jokowi Soal Dugaan Ijazah Palsu: Kami Tidak Akan Menunjukkan Ijazah Asli

 tim-kuasa-hukum-jokowi-sebut-tidak-akan-tunjukkan-ijazah-asli-kecuali-berdasar-hukum

Repelita Surakarta -Tim Kuasa Hukum Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pernyataan mereka terkait dugaan ijazah palsu yang ditujukan pada kliennya.

Tim kuasa hukum Jokowi menyatakan, pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli mantan presiden RI ketujuh itu, kecuali pada situasi tertentu.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ujar salah satu tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Jokowi juga menepis dugaan ijazah palsu.

"Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," tegas Yakup.

Ia menyatakan, keaslian ijazah kliennya itu sudah dikonfirmasi UGM, salah satunya melalui laman resmi mereka.

Selain itu, ijazah tersebut juga sudah berkali-kali digunakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota sampai presiden.

Ia menambahkan, berdasarkan asas hukum, beban pembuktian menjadi tugas pihak yang mendalilkan atau menuduh.

"Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapa pun yang mendalilkan, siapa pun yang menuduh, dialah yang membuktikan," katanya.

Di sisi lain, seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM) mengajukan gugatan terhadap empat pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, salah satu tergugatnya adalah Jokowi.

Tiga pihak lainnya yang menjadi tergugat meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM).

"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini, tanggal 14 April 2025," terang Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (14/4/2025).

Bambang juga menyebutkan pihaknya sudah membentuk majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini.

"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih," tambahnya.

Gugatan diajukan dengan dasar adanya dugaan ijazah palsu Jokowi sehingga banyak pihak yang ingin menguji kebenaran dari berita tersebut.

Salah satu dasarnya adalah adanya ketidaksinkronan data.

Jokowi ketika mendaftar Wali kota Surakarta mengaku sebagai lulusan SMA Negeri 6 Surakarta. Diketahui pada saat itu belum terbentuk sekolah dengan nama SMA Negeri 6 Surakarta.

Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) berubah nama menjadi SMA Negeri 6 Surakarta pada tanggal 9 Agustus 1985, yang mana pada tahun tersebut, Jokowi baru saja lulus dan wisuda dari Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu UGM.

Oleh karena adanya data yang tidak sinkron, ijazah sarjana Jokowi yang diperoleh di Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Jurusan Teknologi Kayu pun dianggap sama tidak jelasnya.

Selain itu, Jokowi mengaku mendapat gelar Insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta jurusan Teknologi Kayu.

Padahal, sejak berdirinya Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sampai dengan hari ini tidak pernah ada jurusan Teknologi Kayu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved