Repelita Yogyakarta - Tiga profesor dan satu jenderal mengeluarkan Sikap Kritis Maklumat Yogyakarta pada Selasa, 15 April 2025, sebagai respons terhadap kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Prof. Dr. Sofian Effendi (Rektor UGM periode 2002-2007), Prof. Dr. Rochmad Wahab (Rektor UNY periode 2009-2017), Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, SH, MSi (Ahli Hukum Tata Negara UGM), dan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto (KSAD-TNI periode 1999-2000) menjadi penginisiasi utama maklumat ini.
Maklumat ini bertujuan untuk menjaga marwah UGM dan menegaskan pentingnya pengembalian nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam ketatanegaraan Indonesia. Mereka menilai bahwa berbagai masalah yang muncul setelah reformasi terkait dengan pengingkaran terhadap Pancasila dan UUD 1945. Mereka pun menyerukan agar masalah-masalah tersebut diselesaikan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945.
Maklumat ini juga menyoroti dengan prihatin dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden Jokowi, yang sebelumnya telah mendapat perhatian dari Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. Para penandatangan maklumat mengkritik kurang memadainya klarifikasi yang diberikan oleh pihak UGM dan menyerukan agar UGM memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait keaslian ijazah tersebut.
Bahkan, beberapa alumni UGM dan Persatuan Ulama dan Akademisi meminta penjelasan terkait kebenaran ijazah yang diberikan kepada Jokowi. Mereka juga menyerukan agar UGM segera melakukan verifikasi untuk mempertahankan marwah institusi akademik tersebut. Sementara itu, berbagai pihak telah menunjukkan bukti-bukti yang mengarah pada kebenaran kasus ini, namun bukti tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang final.
Menurut Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen, yang turut memberikan pandangannya, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini diharapkan untuk menempuh jalur hukum dan menghindari penyelesaian melalui politik atau kekuasaan. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang dikemukakan oleh UGM, Jokowi, atau ahli lainnya hanya dapat dipertanggungjawabkan di sidang pengadilan.
"Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diharapkan menahan diri dan menyerahkan masalah ini kepada proses hukum yang transparan dan adil," ujar Dr. Roy Suryo.
Maklumat ini juga menekankan pentingnya persamaan di depan hukum dan menyerukan untuk menghindari kekuasaan atau politik dalam penyelesaian masalah ini. Sebagai penutup, Presidium Maklumat Yogyakarta menyerukan agar semangat kebenaran dan keadilan dikedepankan, tanpa ada pihak yang merasa lebih berkuasa atau tidak tertaklukkan oleh hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok