Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Tanggapi Dugaan Suap dalam Sidang Tipikor: "Serahkan kepada Yang Maha Kuasa"

 

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, angkat bicara terkait dugaan suap dalam penanganan perkara yang kini mencuat di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Tuhan.

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," ujar Tom Lembong sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dalam suasana Paskah tahun ini, Tom juga menyampaikan harapannya untuk kebaikan bangsa dan negara. Ia menyebut, perkara yang menjeratnya sepenuhnya ia percayakan kepada majelis hakim yang menangani sidangnya.

"Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," ucapnya.

Salah satu hakim anggota yang semula memeriksa kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, yakni Ali Muhtarom, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ali diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, khususnya dalam vonis bebas (onslag) kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Sebagai konsekuensi hukum, hakim Ali Muhtarom digantikan oleh Alfis Setyawan berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membuka sidang lanjutan Tom Lembong.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ungkap Dennie dalam sidang.

Setelah jeda libur Lebaran 2025, persidangan Tom Lembong kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret nama mantan menteri tersebut.

Dalam perkembangan kasus suap vonis onslag yang mencuat, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, panitera muda Wahyu Gunawan, serta hakim Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved