Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

UGM Tegas Bantah Tuduhan Lindungi Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Buktikan di Pengadilan

 Roy Suryo: Rismon Benar, Ijazah Jokowi Palsu

Repelita Yogyakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, membantah keras tuduhan bahwa UGM melindungi pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Marcus, pernyataannya yang beredar luas di media sosial telah dipelintir dan tidak sesuai konteks. Ia menyatakan tak pernah menyebut bahwa ijazah Jokowi tidak ada.

“Niki dipelintir, sengaja tidak saya jawab, karena saya tidak pernah ngomong seperti itu,” ujar Marcus.

Isu dugaan ijazah palsu Jokowi kembali ramai dibicarakan setelah seorang ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, menuding bahwa ijazah dan skripsi Jokowi adalah hasil pemalsuan.

Menanggapi itu, Marcus menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pemalsuan dibagi menjadi dua jenis: membuat palsu dan memalsukan.

Membuat palsu berarti dokumen tersebut sebelumnya tidak pernah ada dan dibuat seolah-olah asli. Sementara memalsukan berarti mengubah dokumen asli yang sudah ada karena alasan tertentu seperti kerusakan atau kehilangan.

“Keduanya tindak pidana. Tapi dalam kasus ini tidak jelas yang dituduhkan, membuat palsu atau memalsukan?” kata Marcus.

Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap UGM sangat lemah karena terdapat bukti kuat yang menunjukkan Jokowi benar-benar pernah menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus tahun 1985.

“Yang bersangkutan pernah kuliah, ikut ujian, dan wisuda. Ada berita acara yang menunjukkan peristiwa itu. Maka ijazahnya pernah ada, dan bisa dibuktikan di Fakultas Kehutanan,” tegasnya.

Marcus menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang menuding UGM bersekongkol melindungi Jokowi dalam polemik ini.

“Kami tidak terima UGM dituduh melindungi pemalsuan ijazah. Bagi UGM, tidak ada untungnya melindungi penjahat,” katanya.

Tokoh nasional sekaligus pemerhati telematika Dr. KRMT Roy Suryo juga ikut menanggapi. Ia mendesak agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum dan diuji secara terbuka di pengadilan.

“Kalau memang ada bukti, silakan bawa ke pengadilan. Jangan hanya jadi opini liar di media sosial,” ujar Roy.

Roy menekankan pentingnya supremasi hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, semua pihak harus menjaga agar kasus ini tidak dipolitisasi.

Netizen pun turut berkomentar. Akun @pencerah_keadilan menulis, “Setuju Prof Marcus dan Pak Roy, kalau memang yakin ada pelanggaran, proses hukum saja. Jangan asal tuduh.”

Akun lain, @independen_jogja, menambahkan, “Nama besar UGM jangan dirusak. Fakta akademik tetap harus dihormati.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved