Repelita Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ormas. Menurut Tito, banyak ormas yang menjalankan kegiatan yang sudah melampaui batas dan mengarah pada tindakan yang meresahkan. Oleh karena itu, perlu ada revisi terhadap UU Ormas agar pengawasan terhadap ormas lebih ketat. Salah satunya dengan meningkatkan transparansi terkait kegiatan dan pembiayaan ormas.
Tito menegaskan bahwa tujuan dari revisi ini adalah untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kekuatan oleh ormas yang tidak bertanggung jawab. Ia juga menyebutkan bahwa audit keuangan terhadap ormas perlu diperketat. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah ormas yang menggunakan statusnya untuk kepentingan politik atau ekonomi yang merugikan masyarakat.
Namun, usulan tersebut mendapatkan tanggapan berbeda dari anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus. Deddy mengkritik usulan tersebut dan menilai bahwa masalah penyalahgunaan ormas tidak harus diselesaikan dengan perubahan regulasi. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten lebih dibutuhkan untuk menanggulangi ormas yang bertindak di luar batas.
Deddy berpendapat bahwa penegakan hukum yang adil dan tidak pilih kasih adalah cara yang paling efektif untuk menanggulangi masalah ormas yang kebablasan. Ia menekankan bahwa revisi UU Ormas bisa jadi berisiko menambah masalah baru. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ormas dihadapi dengan tindakan hukum yang jelas.
Perdebatan mengenai revisi UU Ormas ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan legislatif. Sementara pemerintah lebih condong pada perubahan regulasi untuk memperketat pengawasan ormas, legislatif lebih menekankan pada pentingnya penegakan hukum yang lebih efektif. Kedua pihak sepakat bahwa ormas yang melanggar aturan harus ditindak tegas, namun pendekatan yang diusulkan berbeda.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok