Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Zarof Ricar Bantah Tuduhan Suap Kasus Putusan Lepas CPO: Itu Fitnah

 Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sebut Kasus Suap CPO yang Seret Dirinya Fitnah

Repelita Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar membantah tuduhan suap dan gratifikasi yang menyeret dirinya dalam kasus putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.

Zarof mengaku tidak mengenal salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu advokat Marcella Santoso (MS), yang disebut-sebut terlibat dengan dirinya. "Saya cuma tahu namanya, tidak kenal. Jahat banget itu fitnah," ujar Zarof, yang juga terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi serta gratifikasi antara 2012 hingga 2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 April.

Ia juga mengaku tidak tahu tentang barang bukti elektronik yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. "Jika ada bukti, silakan buktikan," tegas Zarof, sambil mempersilakan Kejagung untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidikan dugaan suap ini bermula dari kasus "vonis bebas" yang melibatkan terpidana pembunuhan Ronald Tannur dan Zarof Ricar. "Awalnya ada dugaan putusan ontslag ini tidak murni. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (perkara Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal MS," ungkap Harli.

Dalam perkara dugaan pemufakatan jahat tersebut, Zarof didakwa menjadi penghubung antara pemberi suap dan hakim selama karirnya di Mahkamah Agung. Zarof juga diduga terlibat dalam memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada hakim, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram antara tahun 2012 hingga 2022.

Zarof juga diduga bekerja sama dengan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberikan suap kepada Hakim Ketua MA, Soesilo, dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Zarof kini disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk tiga hakim yang menangani perkara ini, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). Tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) sebagai advokat, AR (Ariyanto) selaku advokat, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved