Berita, Nasional

Abdul Fickar Hadjar Nilai Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Gibran Layak Diselidiki, Polisi Diminta Jemput Bola

Repelita.id

13 October 2026 19:14 WIB

Abdul Fickar Hadjar Nilai Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Gibran Layak Diselidiki, Polisi Diminta Jemput Bola
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapan resmi mengenai pelaporan hukum yang menyeret nama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait polemik keabsahan dokumen kelulusan akademiknya.

Langkah hukum tersebut ditempuh oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat dengan mendatangi markas Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Pelaporan dilakukan sehari pasca Mahkamah Konstitusi RI membacakan putusan perkara sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama rekan-rekannya.

Pihak pelapor mendasarkan argumen mereka pada isi pertimbangan majelis hakim dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyebutkan tidak ditemukannya bukti fisik ijazah luar negeri setingkat sekolah menengah atas milik terlapor.

Dalam berkas laporan di kepolisian, kelompok ARM membidik mantan Wali Kota Solo tersebut menggunakan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun objek hukum yang dipermasalahkan secara resmi adalah Surat Keterangan penyetaraan pendidikan dengan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019.

Menurut pandangan Abdul Fickar Hadjar, lembaran putusan dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sudah memiliki bobot yang kuat untuk dijadikan sebagai landasan awal bagi kepolisian guna memulai proses penyelidikan.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi kalau diletakkan dalam proses perkara pidana, dia bisa menjadi bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup artinya dia bisa menjadi trigger," papar Abdul Fickar Hadjar.

Pernyataan yuridis tersebut disampaikannya saat hadir sebagai pembicara utama dalam program bincang On Focus yang disiarkan lewat saluran YouTube Tribunnews pada Senin, 12 Oktober 2026.

Ahli hukum tersebut menambahkan bahwa aparat kepolisian sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk mengusut tuntas perkara dugaan pemalsuan ini tanpa harus bergantung pada masuknya laporan resmi dari masyarakat.

Hal itu dikarenakan jenis pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada anak sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut masuk dalam kategori delik umum, bukan termasuk dalam kelompok delik aduan.

"Sebenarnya ini kan kasusnya bukan delik aduan, bukan delik yang harus dilaporkan sebenarnya. Seharusnya polisi, kejaksaan, atau KPK ya ini tindak pidana umum ya, [meski] mungkin KPK masih jauh [untuk bertindak], gitu," ulas Abdul Fickar Hadjar.

Dirinya meyakinkan bahwa setiap lembaga penegak hukum yang berwenang memiliki kebebasan bergerak untuk menguji alat bukti di lapangan begitu mencium adanya indikasi tindak pidana umum di ruang publik.

"Tapi, polisi dan kejaksaan punya kewenangan untuk memeriksa tanpa laporan, karena ini delik umum, bukan delik aduan," urai akademisi hukum tersebut secara mendalam.

Menurut dia, skema kejahatan umum memberikan hak bagi siapa saja yang melihat atau merasakan dampak langsung untuk mengadu, namun aparat tetap diwajibkan melakukan tindakan responsif secara mandiri.

"Istilahnya, ini kejahatan yang secara umum kalau orang melihat, mendengar, atau merasakan sendiri bisa melaporkan, tetapi juga seharusnya, tanpa laporan, sebenarnya penegak hukum [tetap] bisa masuk untuk memproses perkara ini," sambung Abdul Fickar Hadjar.

Lebih lanjut, dirinya mengulangi penegasan bahwa seluruh unsur pidana di dalam undang-undang kedokteran dokumen kelulusan tersebut dinilai telah terpenuhi dengan melihat dampak politis yang ditimbulkan.

Ia memberikan ilustrasi di mana sebuah tindakan pemalsuan dokumen identitas atau surat penting tidak akan tersentuh hukum pidana apabila hanya digunakan sebagai alat pemuas gengsi pribadi tanpa merugikan publik.

"Kalau diterapkan pasal mengenai pemalsuan, ketika pemalsuan itu dilakukan tetapi tidak berdampak pada persoalan lain yang lebih lebih besar, terutama kepentingan umum, itu enggak ada masalah," ucap Abdul Fickar Hadjar.

Dirinya memberikan contoh mengenai tindakan pembelian ijazah palsu oleh seseorang yang hanya bertujuan untuk dipamerkan kepada lingkaran pertemanan terdekatnya tanpa tendensi mencari keuntungan finansial atau jabatan.

"[Misalnya] untuk sendiri, untuk gaya-gayaan, saya beli ijazah, yang sebenarnya saya tidak pernah sekolah sampai lulus, tapi saya punya ijazah, mau tunjukkan kepada orang, nggak ada masalah sebenarnya," tuturnya memberikan tamsil.

Masalah hukum baru akan mencuat apabila kertas palsu tersebut sengaja disodorkan untuk menerbitkan suatu hak istimewa yang mencederai aturan baku serta merugikan hajat hidup orang banyak.

"Yang jadi soal adalah, ketika barang yang dipalsukan itu menimbulkan hak, dan melanggar kepentingan umum. Jadi, surat yang dipalsukan dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang, dia menimbulkan dampak yuridis lainnya," tegas Abdul Fickar Hadjar.

Dalam kasus yang melilit sang Wakil Presiden, surat keterangan penyetaraan tersebut berujung pada munculnya hak politik untuk lolos dalam verifikasi administrasi sebagai pendamping Prabowo Subianto.

"Dalam konteks ini kan menimbulkan hak, dia bisa memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden yang diajukan. Nah, jadi sebenarnya menurut saya sudah cukup ya, sudah ada unsur pidananya sebenarnya," simpul Abdul Fickar Hadjar.

Ia mendorong agar korps baju cokelat segera mengambil inisiatif jemput bola dengan memanggil para saksi kunci dan menentukan status hukum dari pihak-pihak yang dilaporkan.

"Nah, menurut saya, karena ini delik umum ya, bukan delik aduan, nggak perlu ada pengaduan, tidak perlu ada laporan, penegak hukum bisa langsung —menjemput bola istilahnya— dengan kewenangannya bisa langsung memanggil saksi-saksi yang kemudian menetapkan siapa tersangkanya," tutupnya.

Di sisi lain, kuasa hukum dari kelompok ARM Ahmad Khozinudin memberikan keterangan pers mengenai kelengkapan berkas yang mereka bawa saat mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Pihaknya mengaku mendapat suntikan dokumen berharga berupa salinan resmi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa sengketa hasil pemilihan presiden beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu," kata Ahmad Khozinudin kepada awak media.

Dirinya menyoroti bagian pertimbangan hukum hakim konstitusi yang secara gamblang membeberkan fakta persidangan mengenai status riwayat pendidikan dari sang calon wakil presiden nomor urut dua itu.

"Kenapa? Karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026," lanjut Ahmad Khozinudin dalam penjelasannya terkait penguatan alat bukti laporan.

Berdasarkan pencermatan data dan pemeriksaan dokumen di meja hijau, majelis hakim mengonfirmasi bahwa terlapor memang tidak mengantongi dokumen kelulusan sekolah menengah tingkat atas di dalam negeri.

"Pertama, Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA," tuding Ahmad Khozinudin secara terbuka.

Dirinya menjabarkan secara rinci bahwa tidak ada lembar ijazah dari lembaga kejuruan maupun madrasah aliyah yang disetorkan ke komisi pemilihan umum selaku penyelenggara pemilu.

"Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan," tutur Ahmad Khozinudin menambahkan.

Satu-satunya dokumen penunjang yang dijadikan tameng administrasi adalah selembar Surat Keterangan Nomor 9149 yang diproduksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada lima tahun silam.

"Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA," ketus sang pengacara.

Padahal, merujuk pada regulasi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap kandidat pemimpin nasional wajib memenuhi standar kelulusan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Pihak ARM menilai dokumen Grade 12 yang dikeluarkan oleh Insearch UTS Sydney di Australia tidak memenuhi tiga parameter utama penyetaraan pendidikan asing yang berlaku di Indonesia.

"Ternyata, Gibran Rakabuming Raka ini tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan dari luar negeri, Gibran tidak memiliki ijazah dari luar negeri, Gibran juga tidak memiliki diploma dari luar negeri," kata Ahmad Khozinudin.

Pihaknya berkeyakinan ada manipulasi fakta hukum yang dipaksakan agar rekam jejak akademik dari lembaga kursus di Australia tersebut nampak setara dengan sekolah menengah atas nasional.

"Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia yang seolah-olah itu setara atau sederajat dengan pendidikan SMA di Indonesia," ketus Ahmad Khozinudin.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh temuan resmi dari Mahkamah Konstitusi telah merangkum pembuktian yang sempurna bagi organisasinya untuk memidanakan sang pejabat negara.

"Nah, penegasan dari MK ini bahkan menegaskan Gibran ini ya, tidak pernah menyetorkan syarat-syarat itu. Dan dalam hal yang lain, MK itu telah melakukan dua hal sekaligus dan ini menjadi menjadi sempurna keterangan MK untuk kami jadikan pertimbangan untuk membuat laporan polisi," pungkas Ahmad Khozinudin pada Rabu, 7 Oktober 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung