Repelita [Jakarta] - Tekanan hukum terhadap barisan kritikus dokumen akademik mantan Kepala Negara kian memuncak seiring dengan adanya desakan keras dari tim advokasi pelapor agar otoritas kepolisian segera melakukan tindakan penahanan fisik.
Langkah penggalangan surat permohonan penahanan tersebut didasarkan pada kekhawatiran mengenai meluasnya sebaran opini siber baru yang dinilai dapat mengaburkan kemurnian proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Ulasan tajam mengenai dinamika perseteruan hukum pasca-pemeriksaan saksi-saksi tersebut disiarkan melalui tayangan digital pada saluran YouTube resmi milik @cumicumidotcom.
Kuasa hukum pelapor, Ade Darmawan, melayangkan imbauan terbuka kepada barisan purnawirawan perwira tinggi militer agar tidak memberikan intervensi ataupun dukungan moril kepada pihak tersangka.
Ia mengingatkan bahwa marwah integritas lembaga pertahanan tidak boleh dikorbankan demi melindungi oknum sipil yang tengah terjerat delik dugaan fitnah di Polda Metro Jaya.
Terkait desakan ketegasan moral serta seruan kepada jajaran mantan menteri agar tetap berdiri tegak di atas koridor hukum normatif nasional, beliau menjabarkan pesan tertulisnya dengan berujar bahwa "siapa pun di belakang Anda dia hanya mampu menghambat sekali lagi ya saya katakan bahwa kalau ada dukungan dari jenderal ataupun siapapun yang ada di belakang Anda dia tidak mampu mengamputasi hukum kenapa karena hukum tidak boleh diamputasi tetapi hukum harus dipertanggungjawabkan dan difaktakan dalam peradilan kalau Anda enggak salah ya kenapa Anda takut sebesar apapun orang mau orangnya gemuk mau kurus mau pangkatnya bintangnya tujuh sampai ke kaki-kaki ingat orang yang besar memiliki integritas kredibilitas dan pengabdian wahai jenderal wahai orang besar yang pernah menjadi menteri wahai orang yang pernah menjadi pimpinan satu lembaga Anda bisa sampai memimpin lembaga itu karena apa karena Anda memiliki integritas Anda memiliki ee apa memiliki kesadaran tinggi tentang hukum dan saya himbau kepada Anda kalau ada yang tersinggung tersinggung aja enggak apa-apa tetapi saya hanya menghimbau Anda bisa sampai ke puncak itu karena Anda memiliki integritas dan paham hukum serta mengikuti aturan-aturan hukum termasuk sumpah jabatan sehingga jangan didukung yang kita tersangka kok didukung malu-maluin ya ingat banyak pengacara yang akan malu ya kalau ini sampai di bawah kerana peradilan apalagi Pak Lecu katakan bahwa akan dilakukan penahanan misalnya kalau permohonan Pak Lecu dikabulkan ya itu akan malu semua gitu loh jadi ingat orang besar ataupun orang-orang yang mendukung Roy Suryo yang katanya si tapi enggak ada sih enggak ada enggak ada orang besar sih yang mau dukung percaya deh enggak saya yakin 1000% tidak ada orang besar yang akan mendukung Risuri JS dan drter Tifa kenapa kecuali orang yang tidak pernah menang".
Di sisi lain, jajaran penasihat hukum terlapor menilai desakan penahanan tersebut sebagai bentuk kepanikan psikologis dari kelompok pendukung rezim lama yang tidak memiliki landasan yuridis kuat.
Pihak pembela meyakini proses pelimpahan berkas P21 ke kejaksaan tinggi tidak akan berjalan lancar akibat banyaknya kesalahan formil sejak proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan awal.
Oleh karena itu, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum didesak publik untuk tetap memelihara kemandirian lembaga penuntutan dari segala macam bentuk tekanan massa eksternal.
Kepastian hukum yang transparan dan akuntabel di ruang sidang sangat dinantikan guna menguji validitas alat bukti elektronik yang menjadi materi pokok perseteruan panjang tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok