Berita, Nasional

Ade Kunang Divonis 6 Tahun, Bongkar Dugaan Aliran Rp16 Miliar dan Konspirasi Politik

Repelita.id

14 September 2026 19:12 WIB

Ade Kunang Divonis 6 Tahun, Bongkar Dugaan Aliran Rp16 Miliar dan Konspirasi Politik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Suasana sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Senin, 14 September 2026, diwarnai ketegangan tinggi menyusul reaksi keras dari Ade Kunang Kuswara.

Bupati Bekasi nonaktif tersebut melontarkan berbagai pernyataan terbuka yang menyeret nama sejumlah oknum aparat kepolisian hingga jajaran kepala dinas di lingkup pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

Kemarahan tersebut mencuat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun kepada dirinya atas perkara rasuah pengadaan proyek.

Tidak terima dengan putusan pengadilan, ia secara tegas menolak seluruh tuduhan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepada dirinya selama proses peradilan berlangsung.

Ia berdalih bahwa nominal sebesar Rp8,5 miliar yang dipersoalkan oleh lembaga antirasuah dalam surat dakwaan bukanlah uang hasil kejahatan melainkan murni utang piutang.

"Saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa ini sekali lagi adalah konspirasi politik. Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang Rp107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan, Siapa yang melelangnya?" ucap dia kepada wartawan seusai sidang, Senin (14/9/2026).

Dirinya berargumen bahwa proses pelelangan proyek-proyek tersebut berada di luar kendali langsung tanggung jawab kepemimpinannya sebagai kepala daerah saat itu.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan mekanisme penangkapan dirinya yang diklaim tidak melalui prosedur operasi tangkap tangan resmi oleh aparat penegak hukum.

"Saya dijemput di rumah pukul 02.00 pagi dan saya nyatakan ini konspirasi politik. Saya belajar secara pribadi, saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa hukum di negara kita ini bobrok! Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, ia menuding adanya tebang pilih penegakan hukum karena sejumlah nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana rasuah justru tidak tersentuh meja hijau.

Ia membeberkan adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengalir kepada oknum aparat kepolisian berinisial Yayat Sudrajat dalam rentang waktu beberapa tahun anggaran.

"Saya sekali lagi, setelah terbukti di fakta persidangan saudara Yayat Sudrajat itu menerima fee Rp16 miliar selama dari tahun 2022 sampai dengan 2025 dan juga Kepala Dinas SDABMBK Rp2 miliar lebih itu menerima," kata dia.

Menurut pengakuannya, fakta persidangan tersebut telah mengungkap keterlibatan pihak lain, namun jaksa penuntut umum dinilai abai untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Ia menduga ada kejanggalan serius di balik sikap komisi pemberantasan korupsi yang seolah melindungi pihak-pihak tertentu yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

"Dan ini semua saya sekarang mewakili masyarakat Kabupaten Bekasi menyatakan ada sesuatu KPK dengan Saudara Yayat Sudrajat," kata dia.

Kendati demikian, lembaga antirasuah sebelumnya sempat menerbitkan surat perintah penyelidikan baru serta melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman mewah milik Yayat Sudrajat terkait kasus rasuah Bekasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung