Repelita Jakarta - Ketidakpastian mengenai keberlanjutan rencana pengguliran hak penyelidikan parlemen di tingkat legislatif terkait keabsahan dokumen pendidikan wakil kepala negara kini menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Hingga kini belum terdapat indikasi konkrit yang memastikan apakah usulan tersebut bakal resmi ditolak atau justru mendapatkan dukungan fraksi untuk dilanjutkan.
Kondisi stagnasi pergerakan politik di Senayan ini turut diamati secara kritis oleh Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, pada Senin (26/10/2026).
Menurutnya, pemenuhan prasyarat formal regulasi untuk menerbitkan hak penyelidikan tersebut sebenarnya tergolong sangat sederhana jika mengacu pada aturan konstitusi.
“Kalau kita baca regulasinya rasa-rasanya hak angket di DPR itu sesuatu yang sangat mudah karena salah satu syaratnya hanya diusulkan oleh 25 anggota DPR dan minimal diusulkan dua fraksi,” urai Adi Prayitno.
Secara kalkulasi administratif, ambang batas pengajuan tersebut dinilai sangat longgar bagi para anggota dewan yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya.
Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah taktis dan nyata dari para politisi di Senayan untuk merealisasikan wacana tersebut.
Sikap penuh kehati-hatian yang dipertontonkan oleh para legislator diduga kuat muncul akibat sensitifnya objek perkara hukum yang menyasar pimpinan nasional.
“Jika dilihat sepertinya kawan-kawan DPR itu sangat berhati-hati. Karena ingin menyangkut terkait dengan ijazah yang dimiliki wakil presiden RI ini itu yang cukup sensitif,” tambahnya.
Kondisi tersebut dinilai mengaburkan arah pergerakan moral publik apakah usulan tersebut masih ditopang oleh dorongan politik yang kuat dari para elit partai.
Pihaknya mengkhawatirkan lambatnya respons dari fraksi kepartaian di parlemen akan membuat wacana penyelidikan ini kehilangan momentum penting di tengah masyarakat.
“Jangan-jangan hak angket ini sudah masuk angin, sudah tidak bergairah untuk diwujudkan di DPR karena dianggap sesuatu yang tidak seksi secara politik,” tegas Adi Prayitno(*)
Editor: 91224 R-ID Elok