Berita, Nasional

Adi Prayitno Sebut Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Final, Harusnya Ngotot Sejak Gelar Perkara

Repelita.id

11 October 2026 22:44 WIB

Adi Prayitno Sebut Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Final, Harusnya Ngotot Sejak Gelar Perkara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat politik terkemuka Adi Prayitno kembali memberikan ulasan tajam mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dokumen pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tanggapan dan analisis tersebut dibagikan oleh Adi Prayitno melalui akun media sosial X pribadinya pada hari Minggu, 11 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam ulasannya, ia menegaskan bahwa putusan yang telah diketok oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut sudah bersifat mutlak final dan mengikat secara hukum.

Berdasarkan sifat hukum tersebut, ia menilai bahwa segala bentuk upaya atau daya apapun yang dikerahkan tidak akan mampu lagi mengubah substansi putusan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikannya melalui akun X @AdiPrayitno pada tanggal 11 Oktober 2026.

"Putusan MK final&Binding," tulis Adi Prayitno dalam akun media sosial X pribadinya.

Ia bahkan melontarkan sindiran keras kepada berbagai pihak yang hingga kini masih mempermasalahkan serta memperdebatkan keabsahan putusan tersebut.

"Mau guling2, mau nyungsap nyungsep, mau nagis kejer-kejer, ga bakal bs mengubah itu putusan," ungkap Adi Prayitno di akun X miliknyapada hari Minggu, 11 Oktober 2026.

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa sekiranya pihak pemohon menginginkan gugatan mereka membuahkan hasil, ketegasan sikap seharusnya ditunjukkan sejak awal proses persidangan.

"Mestinya pas gelar perkara klo mau ngotot2an," jelas Adi Prayitno lewat platform Xtanggal 11 Oktober 2026.

Ia turut menambahkan bahwa dinamika pengujian di Mahkamah Konstitusi pada masa lalu memiliki pola ketat yang serupa dengan penanganan sengketa dokumen saat ini.

"Putusan MK 90 jg bgitu dulu, skrg soal ijzah jg sama," terang Adi Prayitno dalam unggahan media sosial Xpada 11 Oktober 2026.

Sebagai penutup analisisnya, ia memberikan catatan kritis bahwa majelis hakim konstitusi seolah tengah menuntaskan tanggung jawab masa lalu melalui putusan tersebut.

"MK mau bayar hutang masa lalu kayaknya," tutup Adi Prayitno lewat akun Xpada hari Minggu, 11 Oktober 2026.

Perdebatan publik ini bermula pasca pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mengadili gugatan terkait ijazah Gibran oleh kubu pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo memutuskan bahwa permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum.

"Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," lanjut Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun gugatan tersebut diputus tidak dapat diterima karena masalah legal standing, majelis hakim mencatat bahwa mereka tidak mendapati bukti meyakinkan terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

"Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam persidangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung